Anak-anak di usia balita mudah marah. Hal kecil apapun bisa memicu
kemarahan anak di usia 2-5 tahun. Penyebab kemarahan anak di usia balita
ini biasanya karena mereka belum bisa mengungkapkan apa yang ada di
pikiran atau keinginan mereka. Inilah yang akhirnya menyebabkan anak
yang sebenarnya anak manis bisa berubah menjadi emosi karena frustasi.
Agar orangtua tidak ikut terpancing emosinya, berikut beberapa cara
yang bisa dilakukan untuk menenangkan anak saat dia marah-marah seperti
dipaparkan eHow:
1. Cari tahu apa yang membuat anak marah
Kelelahan adalah penyebab paling umum anak menjadi mudah emosi. Entah
itu karena waktu tidur siangnya sudah lewat atau tidak cukup tidur di
malah hari, bisa jadi penyebab dia mengalami tantrum saat beraktivitas.
Selain kelelahan, lapar juga jadi pemicu kemarahan anak. Sama seperti
orang dewasa, anak-anak pun bisa jadi mudah marah saat perutnya lapar.
Anda perlu ingat, anak belum bisa memahami soal rasa lapar tersebut. Dia
hanya merasa perutnya sakit. Jadi sebaiknya Anda selalu memberi makan
anak di waktu yang sama setiap harinya atau memberinya camilan sehat di
sela-sela waktu makan.
2. Pelajari rutinitasnya
Jika anak
tiba-tiba saja marah, jangan langsung terpancing emosi. Pelajari dulu
rutinitasnya hari itu. Apakah dia baru saja diasuh oleh pengasuh baru?
Apakah Anda atau ayahnya terlalu sering meninggalkannya? Adakah anggota
keluarga yang baru saja meninggal? Anak balita membagi kehidupannya
dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Jadi jika beberapa bagian
dari kesehariannya berubah atau orang yang dicintainta menghilang, marah
menjadi hal yang paling umum dilakukannya untuk mengekspresikan
ketidaknyamanan dari perubahan tersebut.
3. Jangan berteriak
Saat anak marah, akan sangat mudah untuk orangtua terpancing emosinya
dan membalas kemarahan anak dengan memarahinya sambil berteriak. Jika
ini yang Anda lakukan, ini akan semakin memicu anak berteriak lebih
keras. Ketika ini terjadi, memang bisa saja dia akhirnya menurut. Tapi
tentunya bukan cara yang tepat untuk mengatasi kemarahan anak.
4. Pilih cara terbaik
Saat akan menenangkan anak yang marah-marah, pilihlah cara terbaik.
Kenapa? Karena memang pada dasarnya ada berbagai cara untuk meredakan
emosi anak. Bisa dengan memeluknya, membujuknya, 'mengancamnya', dan
lain-lain. Tapi cara-cara tersebut belum tentu bisa diterapkan di setiap
kesempatan. Apa yang Anda gunakan untuk menenangkan anak saat dia
marah-marah di rumah, belum tentu bisa dilakukan ketika anak marah-marah
saat diajak makan di restoran.
5. Alihkan Perhatiannya
Ketika anak marah karena suatu hal, langsung gendong anak dan alihkan
perhatiannya pada hal lain. Berikan anak mainan yang lain, makanan atau
minuman. Terkadang anak butuh bantuan untuk melupakan kemarahannya.
6. Diamkan
Jika Anda memilih cara ini, sebelumnya pastikan anak dalam kondisi
aman, tidak ada benda membahayakan di dekatnya. Baru setelah itu Anda
bisa meninggalkan anak sebentar di ruangan tempat dia marah-marah.
Ketika tidak ada lagi orang yang menonton, biasanya perlahan-lahan anak
akan berhenti tantrum. Pastikan Anda dan suami konsisten menerapkan cara
ini sehingga anak paham kalau dia marah-marah, dirinya akan didiamkan
saja.
7. Gunakan time out
Pilih tempat di rumah yang tidak
bisa membuat anak bersenang-senang atau konotasinya bukanlah tempat
menyenangkan. Lalu taruh kursi di pojok ruangan tersebut. Saat anak
tantrum, dengan nada tenang katakan padanya kalau dia perlu mendapat
timeout di ruangan itu. Katakan padanya juga kalau dia bisa keluar dari
area timeout tersebut dan mendapat pelukan dari Anda jika dia sudah
selesai marah-marah. Taktik ini memberikan anak kesempatan untuk
meredakan tantrumnya sendiri. Tujuan Anda melakukan ini adalah untuk
mengajarkan anak mengungkapkan dengan kata-kata apa yang sebenarnya
membuatnya emosi.
8. Jangan menenangkan dengan memberinya hadiah
Orangtua biasanya memilih cara yang mudah untuk menenangkan anak dengan
memberinya 'hadiah' Misalnya ketika anak marah-marah saat diajak
berbelanja di supermarket, Anda akan berusaha mengatasinya dengan
membelikannya balon. Cara ini umum dilakukan orangtua untuk menghindari
malu karena anak marah atau agar dia cepat tenang.
Jika terus
dilakukan, cara yang dilakukan di atas bisa memberi pemahaman yang
keliru pada anak. Dia akan merasa bisa mendapatkan apa yang
diinginkannya dengan marah-marah. Saat anak tantrum di tempat umum,
langsung tinggalkan tempat tersebut, meski anak masih berteriak-teriak.
Cari tempat lain yang lebih tenang untuk memberinya pemahaman apa yang
dilakukannya itu tidak akan menyelesaikan masalah.
9. Konsisten dan sabar
Tetaplah sabar dan konsisten menerapkan langkah-langkah di atas ketika
menenangkan anak yang marah-marah. Ingatlah anak di usia balita belum
memiliki perbendaharaan kata yang cukup untuk menjelaskan penyebab
kemarahannya. Sehingga baginya lebih mudah untuk berteriak atau
menendang ketimbang menemukan kata yang bisa menjelaskan penyebab
emosinya.
Perlengkapan Anak
Senin, 23 Juli 2012
Minggu, 22 Juli 2012
Tips Agar Anak Mau Makan Sayuran
Sayur dan buah sarat nutrisi amat baik
bagi kesehatan. Namun menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua yang
ingin menyajikannya bagi buah hati.
Sebagian orang tua merasa sangat sulit
membuat anak makan sayur. Bila sayur sudah menjadi salah satu musuh
anak, jangan putus asa. Ada beberapa ide inovatif agar anak makan sayur.
Ini dia tujuh diantaranya, seperti dimuat Parenting.
1. Makan bersama mereka.
Terdengar sederhana namun sangat manjur.
Bila Anak sering melihat orang tuanya makan dengan sayuran dan makanan
sehat lainnya, hal itu akan menjadi contoh yang baik buat mereka. Dan
biasanya mereka akan mencontoh apa yang dilakukan orang tuanya.
Bisa jadi, dalam hitungan detik tangan balita mungil Anda akan segera meraih piring dan ikut menikmati sayuran.
Bisa jadi, dalam hitungan detik tangan balita mungil Anda akan segera meraih piring dan ikut menikmati sayuran.
2. Sembunyikan sayur dalam makanan lain
Modifikasi beberapa makanan favorit buah
hati dengan mencampurnya dengan berbagai sayur, misalnya dijadikan
bala-bala (bakwan), atau dijadikan makanan lainnya yang mana buah hati
Anda menyukainya, Atau buatlah brownies kesukaannya dengan campuran
bayam. Semakin kreatif membuat makanan yang mengandung sayuran dan buah,
kebutuhan nutrisi anak akan terpenuhi.
3. Lembutkan sayuran
Meski manfaatnya bagi kesehatan sangat
penting, sulit memaksa balita dan anak makan sawi atau kangkung. Bila
demikian, cobalah lembutkan sayuran dan campurkan dengan makan mereka
seperti kue, bubur atau agar-agar agar anak mau mencobanya.
4. Berikan nama lucu bagi sayuran
Anak akan sulit menyentuh makanan bila diberitahu kacang hijau. Coba ganti wortel
dengan sebutan wortel sinar -X atau kacang hijau ganti dengan nama
telur dinosaurus misalnya, agar menarik perhatiannya. Boleh juga berikan
nama sayuran sesuai nama idola mereka.
5. Taburi dengan keju
Jika anak menyukai keju, pakai strategi
ini agar mereka makan sayuran. Sembunyikan bayam dalam lasagna dan
brokoli dalam burger keju.
6. Tunggu sampai mereka lapar
Agar anak dapat menikmati sayuran,
buatlah sayuran menjadi makanan pembuka, bukan penutup saat anak lapar.
Anak akan lebih mudah mencoba makanan dari sayuran saat lapar daripada
ketika perut mereka penuh.
7. Sajikan sebagai cemilan
Siapa anak yang tak suka mengemil? Ide ini lebih baik daripada memberi anak sayuran saat waktu makan.
Saat belajar berjalan atau asyik bermain,
sediakan semangkuk kecil potongan wortel dan apel, buah atau sayur
lain. Kerap tanpa disadari buah hati Anda telah memasukkan buah dan
sayuran penting tanpa diperintah saat waktunya makan besar.(sumber : VivaNews)
Selamat mencoba!
Tips Mendidik dan Mengatasi Anak Nakal
Berikut ada beberapa cara mendidik dan mengatasi :
- Dekati anak kita kemudian ajaklah ia berkomunikasi sebagai teman
- Berilah kesempatan untuk bercerita tentang hal apa saja yang dia temui
- Ajari anak agar memiliki sifat dan sikap tanggung jawab,untuk membiasakan anak bertanggung jawab haruslah dimulai sejak dini, tanpa dibiasakan sejak kecil tidak mungkin anak mempunyai rasa tanggung jawab.
- Biasakan anak mengambil dan mengembalikan maiananya sendiri sebelum dan sesudah bermain
- Biasakan anak untuk melakukan tugas-tugas ringan sejak kecil
- Biasakan anak untuk menjaga kebersihan
- Bila nakal tegurlah dan diberi pengarahan, bila masih bandel kita bisa memberikannya hukuman dalam bentuk "time out", bukan memarahi atau mengomeli.
- Bila melakukan kesalahan dengan orang lain biasakan anak untuk minta maaf agar dia mengeri dan menyadari kesalahannya
- Biasakan anak untuk mengucapkan terimakasih bila ditolong atau diberi sesuatu oleh orang lain.
3 Penyebab Perilaku Anak Usia Dini di Luar Kebiasaan
Mengahadapi perilaku anak yang menantang kita seringkali salah dalam bertindak, karena secara tidak sadar yang kita lakukan bukannya merespon terhadap penyebab sebenarnya dari perilaku anak melainkan reaksi yang dilandasi oleh emosi dan ketidak mau tahuan terhadap apa yang terjadi apalagi kalau kita sedang dalam kondisi lelah, capek atau emosi tinggi sehingga sering kali kita tidak memahami atau tidak peduli mengapa anak kita melakukan perilaku menantang atau diluar kebiasaan.
3 Alasan Perilaku Anak di Luar Kebiasaan
Berikut 3 Alasan Perilaku Menantang pada Anak kita. Pahami betul dan berikan respon sesuai dengan penyebabnya.- Anak Anda memiliki kebutuhan yang sah yang tidak terpenuhi, seperti makanan, air, perhatian, kedekatan, rasa memiliki, rasa hormat, istirahat, kasih sayang, latihan, stimulasi, belajar, dll
- Anak Anda tidak memiliki cukup informasi atau pemahaman tentang situasi. Dia mungkin terlalu muda untuk memahami atau ingat aturan. Oleh karena itu ia mungkin membutuhkan lebih banyak komunikasi atau pendidikan tentang hal itu.
- Anak Anda mungkin memiliki akumulasi stres dari masa lalu, dan karena itu tidak mampu berpikir jernih. Dia mungkin mengalami emosi yang kuat, ia mungkin takut, marah, kecewa, merasa tidak aman, dll
Fatwa MUI Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11 Tahun 2012
Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG:
a. bahwa dalam Islam, anak terlahir
dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan, sekalipun ia
terlahir sebagai hasil zina;
b. bahwa dalam realitas di masyarakat,
anak hasil zina seringkali terlantar karena laki-laki yang menyebabkan
kelahirannya tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,
serta seringkali anak dianggap sebagai anak haram dan terdiskriminasi
karena dalam akte kelahiran hanya dinisbatkan kepada ibu;
c. bahwa terhadap masalah tersebut,
Mahkamah Konsitusi dengan pertimbangan memberikan perlindungan kepada
anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya
untuk bertanggung jawab, menetapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
yang pada intinya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata
dengan keluarga ayahnya;
d. bahwa terhadap putusan tersebut,
muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina,
terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak
hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum
Islam;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan fatwa tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan
terhadapnya guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT:
a. Firman Allah yang mengatur nasab, antara lain :
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. (QS. Al-Furqan : 54).
b. Firman Allah yang melarang perbuatan zina dan seluruh hal yang mendekatkan ke zina, antara lain:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).
وَالَّذِينَ
لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ
ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya
dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam
keadaan terhina” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)
c. Firman Allah yang menjelaskan tentang pentingnya kejelasan nasab dan asal usul kekerabatan, antara lain:
وَمَا
جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ
ِلأَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا
آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia
menunjukkan jalan (yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. (QS. Al-Ahzab: 4 – 5).
وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
“.... (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) “ (QS. Al-Nisa: 23).
d. Firman Allah yang menegaskan bahwa
seseorang itu tidak memikul dosa orang lain, demikian juga anak hasil
zina tidak memikul dosa pezina, sebagaimana firman-Nya:
وَلاَ
تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ
أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ
فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan tidaklah seorang membuat dosa
melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang
yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain526. Kemudian kepada
Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu
perselisihkan. (QS. Al-An’am : 164)
وَلاَ
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ
فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ
الصُّدُورِ
“Dan seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia
memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia
Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS. Al-Zumar: 7)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
a. hadis yang menerangkan bahwa anak
itu dinasabkan kepada pemilik kasur/suami dari perempuan yang
melahirkan (firasy), sementara pezina harus diberi hukuman, antara
lain:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ
بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ
هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ
عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ
بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ
أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ
هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ
الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ قَالَتْ
فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ. رواه البخارى ومسلم
Dari ‘Aisyah ra bahwasanya ia
berkata: Sa’d ibn Abi Waqqash dan Abd ibn Zam’ah berebut terhadap
seorang anak lantas Sa’d berkata: Wahai Rasulallah, anak ini adalah anak
saudara saya ‘Utbah ibn Abi Waqqash dia sampaikan ke saya bahwasanya
ia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya. ‘Abd ibn Zum’ah juga berkata:
“Anak ini saudaraku wahai Rasulullah, ia terlahir dari pemilik kasur
(firasy) ayahku dari ibunya. Lantas Rasulullah saw melihat rupa anak
tersebut dan beliau melihat keserupaan yang jelas dengan ‘Utbah, lalu
Rasul bersabda: “Anak ini saudaramu wahai ‘Abd ibn Zum’ah. Anak itu
adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy)
dan bagi pezina adalah (dihukum) batu, dan berhijablah darinya wahai
Saudah Binti Zam’ah. Aisyah berkata: ia tidak pernah melihat Saudah sama
sekali. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
عن عمرو
بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا ابني،
عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة
في الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر. رواه أبو
داود
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari
ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah,
sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih
masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak
dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah
bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan
bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud)
b. hadis yang menerangkan bahwa anak hazil zina dinasabkan kepada ibunya, antara lain:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" . رواه أبو داود
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud)
c. hadis yang menerangkan tidak adanya
hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang
mengakibatkan kelahirannya, antara lain:
عن
عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "
أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " رواه
الترمذى - سنن الترمذى 1717
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari
ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang
menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak
hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi)
d. hadis yang menerangkan larangan berzina, antara lain:
عن
أبي مرزوق رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قال غزونا مع رويفع بن ثابت
الأنصاري قرية من قرى المغرب يقال لها جربة فقام فينا خطيبا
فقال أيها الناس إني لا أقول فيكم إلا ما سمعت رسول الله صلى الله عليه
وسلم يقول قام فينا يوم حنين فقال لا يحل لامرئ يؤمن بالله
واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره . أخرجه الإمام أحمد و أبو داود
Dari Abi Marzuq ra ia
berkata: Kami bersama Ruwaifi’ ibn Tsabit berperang di Jarbah, sebuah
desa di daerah Maghrib, lantas ia berpidato: “Wahai manusia, saya
sampaikan apa yang saya dengar dari rasulullah saw pada saat perang
Hunain seraya berliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan rasul-Nya menyirampan air (mani)nya ke tanaman
orang lain (berzina)’ (HR Ahmad dan Abu Dawud)
e. hadis yang menerangkan bahwa anak terlahir di dunia itu dalam keadaan fitrah, tanpa dosa, antara lain:
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مولود
يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه . رواه البخارى
ومسلم
Dari Abi Hurairah ra ia berkata:
Nabi saw bersabda: “Setiap anak terlahir dalam kondisi fitrah, kedua
orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani, atau
majusi. (HR al-Bukhari dan Muslim)
3. Ijma’ Ulama, sebagaimana disampaikan
oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) apabila ada
seseorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami, kemudian
melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang
menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan
ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut.
وأجمعت
الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم، وجعل رسول الله صلى
الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن
ينفيه بلعان على حكم اللعان
Umat telah ijma’ (bersepakat)
tentang hal itu dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan
setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada
ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan
li’an, maka hukumnya hukum li’an.
Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123) sebagai berikut:
وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه
Para Ulama bersepakat (ijma’) atas
anak yang lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku
(menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.
4. Atsar Shahabat, Khalifah ‘Umar ibn
al-Khattab ra berwasiat untuk senantiasa memperlakukan anak hasil zina
dengan baik, sebagaimana ditulis oleh Imam al-Shan’ani dalam
“al-Mushannaf” Bab ‘Itq walad al-zina” hadits nomor 13871.
5. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan menutup peluang sekecil apapun terjadinya zina serta akibat hukumnya.
6. Qaidah ushuliyyah :
الأ صل في النهي يقتضي فساد المنهي عنه
“Pada dasarnya, di dalam larangan tentang sesuatu menuntut adanya rusaknya perbuatan yang terlarang tersebut”
لا اجتهاد في مورد النص
“Tidak ada ijtihad di hadapan nash”
7. Qaidah fiqhiyyah :
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju"
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ أَوْ ضَرَرَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
"Apabila terdapat dua kerusakan atau
bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih
besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang resiko bahayanya
lebih kecil."
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Jumhur Madzhab Fikih
Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah yang menyatakan
bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan
yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat
hukum hubungan nasab, dan dengan demikian anak zina dinasabkan kepada
ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang menzinai, sebagaimana
termaktub dalam beberapa kutipan berikut:
a. Ibn Hajar al-‘Asqalani:
نقل عن الشافعي أنه قال: لقوله “الولد للفراش” معنيان: أحدهما
هو له مالم ينفه، فإذا نفاه بما شُرع له كاللعان انتفى عنه، والثاني: إذا تنازع رب الفراش والعاهر فالولد لرب الفراش” ثم قال: “وقوله: “وللعاهر الحجر”، أي: للزاني الخيبة والحرمان، والعَهَر بفتحتين: الزنا، وقيل: يختص بالليل، ومعنى الخيبة هنا: حرمان الولد الذي يدعيه، وجرت عادة العرب أن تقول لمن خاب: له الحجر وبفيه الحجر والتراب، ونحو ذلك، وقيل: المراد بالحجر هنا أنه يرجم. قال النووي: وهو ضعيف، لأن الرجم مختصّ بالمحصن، ولأنه لا يلزم من رجمه نفي الولد، والخبر إنما سيق لنفي الولد، وقال السبكي: والأول أشبه بمساق الحديث، لتعم الخيبة كل زان”
هو له مالم ينفه، فإذا نفاه بما شُرع له كاللعان انتفى عنه، والثاني: إذا تنازع رب الفراش والعاهر فالولد لرب الفراش” ثم قال: “وقوله: “وللعاهر الحجر”، أي: للزاني الخيبة والحرمان، والعَهَر بفتحتين: الزنا، وقيل: يختص بالليل، ومعنى الخيبة هنا: حرمان الولد الذي يدعيه، وجرت عادة العرب أن تقول لمن خاب: له الحجر وبفيه الحجر والتراب، ونحو ذلك، وقيل: المراد بالحجر هنا أنه يرجم. قال النووي: وهو ضعيف، لأن الرجم مختصّ بالمحصن، ولأنه لا يلزم من رجمه نفي الولد، والخبر إنما سيق لنفي الولد، وقال السبكي: والأول أشبه بمساق الحديث، لتعم الخيبة كل زان”
Diriwayatkan dari Imam Syafe’i dua pengertian tentang makna dari hadist “ Anak itu menjadi hak pemillik kasur/suami “ .
Pertama : Anak menjadi hak pemilik
kasur/suami selama ia tidak menafikan/mengingkarinya. Apabila pemilik
kasur/suami menafikan anak tersebut (tidak mengakuinya) dengan prosedur
yang diakui keabsahannya dalam syariah, seperti melakukan Li’an, maka
anak tersebut dinyatakan bukan sebagai anaknya.
Kedua : Apabila bersengketa (terkait
kepemilikan anak) antara pemilik kasur/suami dengan laki-laki yang
menzinai istri/budak wanitanya, maka anak tersebut menjadi hak pemilik
kasur/suami.
Adapun maksud dari “ Bagi Pezina
adalah Batu “ bahwa laki-laki pezina itu keterhalangan dan
keputus-asaan. Maksud dari kata Al-‘AHAR dengan menggunakan dua fathah
(pada huruf ‘ain dan ha’) adalah zina. Ada yang berpendapat bahwa kata
tersebut digunakan untuk perzinaan yang dilakukan pada malam hari.
Oleh karenanya, makna dari
keptus-asaan disini adalah bahwa laki-laki pezina tersebut tidak
mendapatkan hak nasab atas anak yang dilahirkan dari perzinaannya.
Pemilihan kata keputus-asaan di sini sesuai dengan tradisi bangsa arab
yang menyatakan “Baginya ada batu” atau : Di mulutnya ada batu” buat
orang yang telah berputus asa dari harapan.
Ada yang berpendapat bahwa
pengertian dari batu di sini adalah hukuman rajam. Imam Nawawi
menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah lemah, karena hukuman rajam
hanya diperuntukkan buat pezina yang mukhsan (sudah menikah). Di sisi
yang lain, hadist ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan hokum rajam,
tapi dimaksudkan untuk sekedar menafikan hak anak atas pezina tersebut.
Oleh karena itu Imam Subki menyatakan bahwa pendapat yang pertama itu
lebih sesuai dengan redaksi hadist tersebut, karena dapat menyatakan
secara umum bahwa keputus-asaan (dari mendapatkan hak anak) mencakup
seluruh kelompok pezina (mukhsan atau bukan mukhsan).
b. Pendapat Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab “I’anatu al-Thalibin” juz 2 halaman 128 sebagai berikut:
ولد الزنا لا ينسب لأب وإنما ينسب لأمه
Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya dinasabkan kepada ibunya.
c. Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla juz 10 halaman 323 sebagai berikut :
والولد يلحق بالمرأة إذا زنت و حملت به ولا يلحق بالرجل
Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.
2. Pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab “al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq”:
وَيَرِثُ
وَلَدُ الزِّنَا وَاللِّعَانِ مِنْ جِهَةِ الأمِّ فَقَطْ ؛ لأنَّ
نَسَبَهُ مِنْ جِهَةِ الأبِ مُنْقَطِعٌ فَلا يَرِثُ بِهِ وَمِنْ جِهَةِ
الأمِّ ثَابِتٌ فَيَرِثُ بِهِ أُمَّهُ وَأُخْتَه مِنْ الأمِّ بِالْفَرْضِ
لا غَيْرُ وَكَذَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَأُخْتُهُ مِنْ أُمِّهِ فَرْضًا لا
غَيْرُ
Anak hasil zina atau li’an hanya
mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak
bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak
bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu, maka ia
memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh
saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara
perempuannya yang seibu, ia mendapatkan bagian fardh (tertentu), tidak
dengan jalan lain.
3. Pendapat Imam Ibn ‘Abidin dalam Kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin) sebagai berikut :
ويرث ولد الزنا واللعان بجهة الأم فقط لما قد مناه فى العصبات أنه لا أب لهما
Anak hasil zina atau li’an hanya
mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, sebagaimana telah kami
jelaskan di bab yang menjelaskan tentang Ashabah, karena anak hasil zina
tidaklah memiliki bapak.
4. Pendapat Ibnu Taymiyah dalam kitab “al-Fatawa al-Kubra” :
وَاخْتَلَفَ
الْعُلَمَاءُ فِي اسْتِلْحَاقِ وَلَدِ الزِّنَا إذَا لَمْ يَكُنْ
فِرَاشًا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ .كَمَا ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ { صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَلْحَقَ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ
بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ زَمْعَةَ بْنِ الْأَسْوَدِ ، وَكَانَ قَدْ
أَحْبَلَهَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ ، فَاخْتَصَمَ فِيهِ سَعْدٌ
وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ ، فَقَالَ سَعْدٌ : ابْنُ أَخِي .عَهِدَ إلَيَّ
أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ هَذَا ابْنِي . فَقَالَ عَبْدٌ : أَخِي
وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي ؛ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي . فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ لَك يَا عَبْدُ بْنُ
زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ؛ احْتَجِبِي
مِنْهُ يَا سَوْدَةُ } لَمَّا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ الْبَيِّنِ بِعُتْبَةَ ،
فَجَعَلَهُ أَخَاهَا فِي الْمِيرَاثِ دُونَ الْحُرْمَةِ
Para ulama berbeda pendapat terkait
istilkhaq (penisbatan) anak hasil zina apabila si wanita tidak memiki
pemilik kasur/suami atau sayyid (bagi budak wanita). Diriwatkan dalam
hadist bahwa Rasulullah SAW menisbatkan anak budak wanita Zam’ah ibn
Aswad kepadanya (Zam’ah), padahal yang menghamili budak wanita tersebut
adalah Uthbah ibn Abi Waqqosh. Sementara itu, Sa’ad menyatakan : anak
dari budak wanita tersebut adalah anak saudaraku (Uthbah), dan aku
(kata sa’ad) ditugaskan untuk merawatnya seperti anakku sendiri”. Abd
ibn Zam’ah membantah dengan berkata : “anak itu adalah saudaraku dan
anak dari budak wanita ayahku, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku”.
Rasulullah SAW bersabda: “anak itu menjadi milikmu wahai Abd ibn
Zam’ah, anak itu menjadi hak pemilik kasur dan bagi pezina adalah batu”,
kemudian Rasulullah bersabda : “Berhijablah engkau wahai Saudah
(Saudah binti Zam’ah – Istri Rasulullah SAW)”, karena beliau melihat
kemiripan anak tersebut dengan Utbah, maka beliau menjadikan anak
tersebut saudara Saudah binti Zam’ah dalam hal hak waris, dan tidak
menjadikannya sebagai mahram.
5. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dengan
judul “Ahkam al-Aulad al-Natijin ‘an al-Zina” yang disampaikan pada
Daurah ke-20 Majma’ Fiqh Islami di Makkah pada 25 – 29 Desember 2010
yang pada intinya menerangkan bahwa, jika ada seseorang laki-laki
berzina dengan perempuan yang memiliki suami dan kemudian melahirkan
anak, terdapat ijma ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil
Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) yang menegaskan bahwa anak tersebut tidak
dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari
ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut
melalui li’an. Sementara, jika ia berzina dengan perempuan yang
tidak sedang terikat pernikahan dan melahirkan seorang anak, maka
menurut jumhur ulama madzhab delapan, anak tersebut hanya dinasabkan ke
ibunya sekalipun ada pengakuan dari laki-laki yang menzinainya. Hal ini
karena penasaban anak kepada lelaki yang pezina akan mendorong
terbukanya pintu zina, padahal kita diperintahkan untuk menutup pintu
yang mengantarkan pada keharaman (sadd al-dzari’ah) dalam rangka menjaga
kesucian nasab dari perlikau munkarat.
6. Pendapat, saran, dan masukan yang
berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa pada
tanggal 3, 8, dan 10 Maret 2011.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Pertama: Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :- Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).
- Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
- Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
- Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5
bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara
anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Ketiga: Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah wajib melindungi anak
hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan
memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah diminta untuk memberikan
kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak
menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi
masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan
memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil
zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan
keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
Keempat: Ketentuan Penutup
- Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke mudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:18 Rabi’ul Akhir1433 H
10 M a r e t 2012 M
Kamis, 19 Juli 2012
Makanan Sehat Agar Anak Cerdas
Ada lima bahan dasar makanan bergizi dan sehat untuk meningkatkan kecerdasan anak yang bisa diaplikasikan oleh ibu dengan berbagai bentuk dan sajian
yang bervariasi. Lima Jenis bahan makanan tersebut adalah :
1. Ikan Salmon
Salmon merupakan sumber protein dan asam lemak esensial. Ikan ini mampu memberikan bangunan dasar yang kuat bagi otak dan saraf. Jika Anda kesulitan untuk membeli salmon segar, cobalah salmon kalengan dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
2.Ubi dan kentang
Ubi dan kentang sarat dengan antioksidan dan vitamin A selain itu juga bisa merangsang produksi neuron baru. Sajikan dua pilihan makanan ini misalnya dengan memotong-motongnya, ditaburi dengan madu dan kayu manis dan kemudian dipanggang. Sajikan saat anak Anda menginnginkan makanan yang serba manis.
3. Telur
Pagi hari, mulailah dengan omelet. Bahan dasar omelet yaitu telur, merupakan sumber yang baik kolin yang akan mendukung peningkatan memori dan merupakan gizi penting bagi anak-anak.
4.Beri dan stroberi
Rasanya yang sedikit asam dari berbagai varian beri dan stroberi bisa Anda siasati dengan membuatnya menjadi smoothies atau jus segar. Makanan ini kaya akan antioksidan, meningkatkan koordinasi, kognisi dan memori yang data membantu anak melewati periode ketiga perkembangan otak.
5. Kacang-kacangan
Kacang-kacangan merupakan sumber asam lemak omega 3 yang membantu menjaga pembuluh darah otak tetap sehat dan mendorong sel-sel saraf agar berfungsi maksimal. Masaklah beberapa makanan dengan bahan dasar kacang-kacangan seperti kacang panjang, sup kacang merah atau sambal kacang. (OL-06)
Demikian postingan tentang
1. Ikan Salmon
Salmon merupakan sumber protein dan asam lemak esensial. Ikan ini mampu memberikan bangunan dasar yang kuat bagi otak dan saraf. Jika Anda kesulitan untuk membeli salmon segar, cobalah salmon kalengan dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
2.Ubi dan kentang
Ubi dan kentang sarat dengan antioksidan dan vitamin A selain itu juga bisa merangsang produksi neuron baru. Sajikan dua pilihan makanan ini misalnya dengan memotong-motongnya, ditaburi dengan madu dan kayu manis dan kemudian dipanggang. Sajikan saat anak Anda menginnginkan makanan yang serba manis.
3. Telur
Pagi hari, mulailah dengan omelet. Bahan dasar omelet yaitu telur, merupakan sumber yang baik kolin yang akan mendukung peningkatan memori dan merupakan gizi penting bagi anak-anak.
4.Beri dan stroberi
Rasanya yang sedikit asam dari berbagai varian beri dan stroberi bisa Anda siasati dengan membuatnya menjadi smoothies atau jus segar. Makanan ini kaya akan antioksidan, meningkatkan koordinasi, kognisi dan memori yang data membantu anak melewati periode ketiga perkembangan otak.
Kacang-kacangan merupakan sumber asam lemak omega 3 yang membantu menjaga pembuluh darah otak tetap sehat dan mendorong sel-sel saraf agar berfungsi maksimal. Masaklah beberapa makanan dengan bahan dasar kacang-kacangan seperti kacang panjang, sup kacang merah atau sambal kacang. (OL-06)
Demikian postingan tentang
Rabu, 18 Juli 2012
Jilbab Anak Imajinatif
Jilbab anak
di pasaran sudah sangat marak diperdagangkan. Jilbab anak ini didesain
mulai dari usia balita hingga anak usia sekolah dasar. Jilbab anak sudah
menjadi tren mode fashion. Para ibu pun tak segan-segan lagi untuk
mengenakan putrinya jilbab anak nan menarik.
Jilbab anak inipun sangat mudah ditemukan di pertokoan atau di
pasar-pasar dadakan. Penjualan jilbab anak tidak lagi didominasi oleh
toko-toko busana muslim
ternama. Produk jilbab anak sudah menjadi produk laris di pasaran
sehingga para produsen kerudung orang dewasa dan busana muslim anak
mulai merambah ke segmen pasar jilbab anak.Pembelajaran Anak
Jilbab Anak di usia dini sebenarnya merupakan pembelajaran untuk anak mulai mengenakan busana muslim sejak dini. Tiada lain busana muslim ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada mereka agar menutup auratnya. Mengapa dimulai sejak usia dini? Agar mejadi suatu kebiasaan bagi mereka sejak kecil. Tidak pelu memaksakan namun semua berproses.
Tidak sedikit keluhan para ibu tentang susahnya meminta putrinya yang menginjak dewasa agar mengenakan jilbab. Hal ini terjadi karena tidak melewati pembiasaan dari kecil.
Sekolah anakpun sudah banyak memberlakukan aturan merangkaikan seragam sekolahnya dengan jilbab anak khusus putri. Atau paling tidak ada hari dimana anak-anak memakai busana muslim dan anak-anak putri diharuskan mengenakan jilbab di sekolahnya.
Desain Jilbab Anak
Para ibu juga tidak perlu bingung memilih jilbab anak. Karena saat ini jilbab anak sudah banyak yang didesain lucu, imajinatif dan menarik. Ada jilbab anak dengan karakter hewan, buah-buahan, sayur-sayuran, tokoh kartun animasi, dan masih banyak mode jilbab anak lain yang tak kalah menariknya.
Karakter negeri dongeng pun rupanya menjadi ide cemerlang beberapa produsen jilbab anak. Dengan perpaduan jilbab dan busana muslimnya yang anggun mirip beberapa tokoh kartun negeri dongeng seperti cinderella, putri salju dll. Para produsen jilbab anak pun terus berkreasi mengeluarkan produk jilbab anak agar tidak membosankan. Karena mereka tahu karakter anak adalah suka mencoba dan cepat bosan. Kombinasi warna cerak dan aksesorispun dipadupadankan. Desain bordir komputer pun menjadi pilihan hiasan jilbab anak. Bahan yang digunakan pun mengenakan bahan yang nyaman dan lembut serta tidak membuat anak menjadi gerah.
Langganan:
Postingan (Atom)