Senin, 23 Juli 2012

Tips Agar Ibu Tak Terpancing Emosi Saat Si Kecil Marah-marah

Anak-anak di usia balita mudah marah. Hal kecil apapun bisa memicu kemarahan anak di usia 2-5 tahun. Penyebab kemarahan anak di usia balita ini biasanya karena mereka belum bisa mengungkapkan apa yang ada di pikiran atau keinginan mereka. Inilah yang akhirnya menyebabkan anak yang sebenarnya anak manis bisa berubah menjadi emosi karena frustasi.

Agar orangtua tidak ikut terpancing emosinya, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menenangkan anak saat dia marah-marah seperti dipaparkan eHow:

1. Cari tahu apa yang membuat anak marah
Kelelahan adalah penyebab paling umum anak menjadi mudah emosi. Entah itu karena waktu tidur siangnya sudah lewat atau tidak cukup tidur di malah hari, bisa jadi penyebab dia mengalami tantrum saat beraktivitas. Selain kelelahan, lapar juga jadi pemicu kemarahan anak. Sama seperti orang dewasa, anak-anak pun bisa jadi mudah marah saat perutnya lapar. Anda perlu ingat, anak belum bisa memahami soal rasa lapar tersebut. Dia hanya merasa perutnya sakit. Jadi sebaiknya Anda selalu memberi makan anak di waktu yang sama setiap harinya atau memberinya camilan sehat di sela-sela waktu makan.

2. Pelajari rutinitasnya
Jika anak tiba-tiba saja marah, jangan langsung terpancing emosi. Pelajari dulu rutinitasnya hari itu. Apakah dia baru saja diasuh oleh pengasuh baru? Apakah Anda atau ayahnya terlalu sering meninggalkannya? Adakah anggota keluarga yang baru saja meninggal? Anak balita membagi kehidupannya dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Jadi jika beberapa bagian dari kesehariannya berubah atau orang yang dicintainta menghilang, marah menjadi hal yang paling umum dilakukannya untuk mengekspresikan ketidaknyamanan dari perubahan tersebut.

3. Jangan berteriak
Saat anak marah, akan sangat mudah untuk orangtua terpancing emosinya dan membalas kemarahan anak dengan memarahinya sambil berteriak. Jika ini yang Anda lakukan, ini akan semakin memicu anak berteriak lebih keras. Ketika ini terjadi, memang bisa saja dia akhirnya menurut. Tapi tentunya bukan cara yang tepat untuk mengatasi kemarahan anak.

4. Pilih cara terbaik
Saat akan menenangkan anak yang marah-marah, pilihlah cara terbaik. Kenapa? Karena memang pada dasarnya ada berbagai cara untuk meredakan emosi anak. Bisa dengan memeluknya, membujuknya, 'mengancamnya', dan lain-lain. Tapi cara-cara tersebut belum tentu bisa diterapkan di setiap kesempatan. Apa yang Anda gunakan untuk menenangkan anak saat dia marah-marah di rumah, belum tentu bisa dilakukan ketika anak marah-marah saat diajak makan di restoran.

5. Alihkan Perhatiannya
Ketika anak marah karena suatu hal, langsung gendong anak dan alihkan perhatiannya pada hal lain. Berikan anak mainan yang lain, makanan atau minuman. Terkadang anak butuh bantuan untuk melupakan kemarahannya.

6. Diamkan
Jika Anda memilih cara ini, sebelumnya pastikan anak dalam kondisi aman, tidak ada benda membahayakan di dekatnya. Baru setelah itu Anda bisa meninggalkan anak sebentar di ruangan tempat dia marah-marah. Ketika tidak ada lagi orang yang menonton, biasanya perlahan-lahan anak akan berhenti tantrum. Pastikan Anda dan suami konsisten menerapkan cara ini sehingga anak paham kalau dia marah-marah, dirinya akan didiamkan saja.

7. Gunakan time out
Pilih tempat di rumah yang tidak bisa membuat anak bersenang-senang atau konotasinya bukanlah tempat menyenangkan. Lalu taruh kursi di pojok ruangan tersebut. Saat anak tantrum, dengan nada tenang katakan padanya kalau dia perlu mendapat timeout di ruangan itu. Katakan padanya juga kalau dia bisa keluar dari area timeout tersebut dan mendapat pelukan dari Anda jika dia sudah selesai marah-marah. Taktik ini memberikan anak kesempatan untuk meredakan tantrumnya sendiri. Tujuan Anda melakukan ini adalah untuk mengajarkan anak mengungkapkan dengan kata-kata apa yang sebenarnya membuatnya emosi.

8. Jangan menenangkan dengan memberinya hadiah
Orangtua biasanya memilih cara yang mudah untuk menenangkan anak dengan memberinya 'hadiah' Misalnya ketika anak marah-marah saat diajak berbelanja di supermarket, Anda akan berusaha mengatasinya dengan membelikannya balon. Cara ini umum dilakukan orangtua untuk menghindari malu karena anak marah atau agar dia cepat tenang.

Jika terus dilakukan, cara yang dilakukan di atas bisa memberi pemahaman yang keliru pada anak. Dia akan merasa bisa mendapatkan apa yang diinginkannya dengan marah-marah. Saat anak tantrum di tempat umum, langsung tinggalkan tempat tersebut, meski anak masih berteriak-teriak. Cari tempat lain yang lebih tenang untuk memberinya pemahaman apa yang dilakukannya itu tidak akan menyelesaikan masalah.

9. Konsisten dan sabar
Tetaplah sabar dan konsisten menerapkan langkah-langkah di atas ketika menenangkan anak yang marah-marah. Ingatlah anak di usia balita belum memiliki perbendaharaan kata yang cukup untuk menjelaskan penyebab kemarahannya. Sehingga baginya lebih mudah untuk berteriak atau menendang ketimbang menemukan kata yang bisa menjelaskan penyebab emosinya.

Minggu, 22 Juli 2012

Tips Agar Anak Mau Makan Sayuran

Sayur dan buah  sarat nutrisi amat baik bagi kesehatan. Namun menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua yang ingin menyajikannya bagi buah hati.
Sebagian orang tua merasa sangat sulit membuat anak makan sayur. Bila sayur sudah menjadi salah satu musuh anak, jangan putus asa. Ada beberapa ide inovatif agar anak makan sayur. Ini dia tujuh diantaranya, seperti dimuat Parenting.

1. Makan bersama mereka.
Terdengar sederhana namun sangat manjur. Bila Anak sering melihat orang tuanya makan dengan sayuran dan makanan sehat lainnya, hal itu akan menjadi contoh yang baik buat mereka. Dan biasanya mereka akan mencontoh apa yang dilakukan orang tuanya.
Bisa jadi, dalam hitungan detik tangan balita mungil Anda akan segera meraih piring dan ikut menikmati sayuran.

2. Sembunyikan sayur dalam makanan lain
Modifikasi beberapa makanan favorit buah hati dengan mencampurnya dengan berbagai sayur, misalnya dijadikan bala-bala (bakwan), atau dijadikan makanan lainnya yang mana buah hati Anda menyukainya, Atau buatlah brownies kesukaannya dengan campuran bayam. Semakin kreatif membuat makanan yang mengandung sayuran dan buah, kebutuhan nutrisi anak akan terpenuhi.

3. Lembutkan sayuran
Meski manfaatnya bagi kesehatan sangat penting, sulit memaksa balita dan anak makan sawi atau kangkung. Bila demikian, cobalah lembutkan sayuran dan campurkan dengan makan mereka seperti kue, bubur atau agar-agar agar anak mau mencobanya.

4. Berikan nama lucu bagi sayuran
Anak akan sulit menyentuh makanan bila diberitahu kacang hijau. Coba ganti wortel dengan sebutan wortel sinar -X atau kacang hijau ganti dengan nama telur dinosaurus misalnya, agar menarik perhatiannya. Boleh juga berikan nama sayuran sesuai nama idola mereka.

5. Taburi dengan keju
Jika anak menyukai keju, pakai strategi ini agar mereka makan sayuran. Sembunyikan bayam dalam lasagna dan brokoli dalam burger keju.

6. Tunggu sampai mereka lapar
Agar anak dapat menikmati sayuran, buatlah sayuran menjadi makanan pembuka, bukan penutup saat anak lapar. Anak akan lebih mudah mencoba makanan dari sayuran saat lapar daripada ketika perut mereka penuh.

7. Sajikan sebagai cemilan
Siapa anak yang tak suka mengemil? Ide ini lebih baik daripada memberi anak sayuran saat waktu makan.
Saat belajar berjalan atau asyik bermain, sediakan semangkuk kecil potongan wortel dan apel, buah atau sayur lain. Kerap tanpa disadari buah hati Anda telah memasukkan  buah dan sayuran penting tanpa diperintah saat waktunya makan besar.(sumber : VivaNews)
Selamat mencoba!

Tips Mendidik dan Mengatasi Anak Nakal

Berikut ada beberapa cara mendidik dan mengatasi :
  1. Dekati anak kita kemudian ajaklah ia berkomunikasi sebagai teman
  2. Berilah kesempatan untuk bercerita tentang hal apa saja yang dia temui
  3. Ajari anak agar memiliki sifat dan sikap tanggung jawab,untuk membiasakan anak bertanggung jawab haruslah dimulai sejak dini, tanpa dibiasakan sejak kecil tidak mungkin anak mempunyai rasa tanggung jawab.
  4. Biasakan anak mengambil dan mengembalikan maiananya sendiri sebelum dan sesudah bermain
  5. Biasakan anak untuk melakukan tugas-tugas ringan sejak kecil
  6. Biasakan anak untuk menjaga kebersihan
  7. Bila nakal tegurlah dan diberi pengarahan, bila masih bandel kita bisa memberikannya hukuman dalam bentuk "time out", bukan memarahi atau mengomeli.
  8. Bila melakukan kesalahan dengan orang lain biasakan anak untuk minta maaf agar dia mengeri dan menyadari kesalahannya
  9. Biasakan anak untuk mengucapkan terimakasih bila ditolong atau diberi sesuatu oleh orang lain.
Demikian tips dan cara mendidik anak, mendidik dan mengatasi anak adalah tanggung jawab kita para orang tua untuk itu jika anda merasa kesulitan mengatasi anak yang nakal segeralah cari solusi agar anda tidak salah dalam mendidik.

3 Penyebab Perilaku Anak Usia Dini di Luar Kebiasaan

Seringkali kita menghadapi  perilaku Anak yang diluar kebiasaan, seperti menampilkan agresi, menggigit, memukul, rengekan yang berlebihan, mengamuk dan perilaku-prilaku yang di luar kendali. Banyak sekali yang mengatakan hal tersebut disebut sebagai perilaku buruk atau perilaku menyimpang,  atau bolehlah dikatakan sebagai perilaku menantang (challenging behavior). karena dibalik perilaku anak kita sebenarnya banyak faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhinya.

Mengahadapi perilaku anak yang menantang  kita seringkali salah dalam bertindak, karena secara tidak sadar yang kita lakukan bukannya merespon terhadap penyebab sebenarnya dari perilaku anak melainkan reaksi yang dilandasi oleh emosi dan ketidak mau tahuan terhadap apa yang terjadi apalagi kalau kita sedang dalam kondisi lelah, capek atau emosi tinggi sehingga sering kali kita tidak memahami atau tidak peduli mengapa anak kita melakukan perilaku menantang atau diluar kebiasaan.

3 Alasan Perilaku Anak di Luar Kebiasaan

Berikut 3 Alasan Perilaku Menantang pada Anak kita. Pahami betul dan berikan respon sesuai dengan penyebabnya.
  1. Anak Anda memiliki kebutuhan yang sah yang tidak terpenuhi, seperti makanan, air, perhatian, kedekatan, rasa memiliki, rasa hormat, istirahat, kasih sayang, latihan, stimulasi, belajar, dll
  2. Anak Anda tidak memiliki cukup informasi atau pemahaman tentang situasi. Dia mungkin terlalu muda untuk memahami atau ingat aturan. Oleh karena itu ia mungkin membutuhkan lebih banyak komunikasi atau pendidikan tentang hal itu.
  3. Anak Anda mungkin memiliki akumulasi stres dari masa lalu, dan karena itu tidak mampu berpikir jernih. Dia mungkin mengalami emosi yang kuat, ia mungkin takut, marah, kecewa, merasa tidak aman, dll
Tanyakan pada diri sendiri tiga pertanyaan diatas agar membebaskan diri Anda dari model pengasuhan yang reaktif dan merespon lebih cerdas dan elegan untuk anak Anda dengan memahami alasan sebenarnya mengapa ia menunjukkan perilaku menantang. Dengan demikian kita akan bisa merespon sesuai dengan kebutuhan Anak kita.(sumber : pendidikananak.net)

Fatwa MUI Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor:  11 Tahun 2012
Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG:   
a.  bahwa dalam Islam, anak terlahir dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan, sekalipun ia terlahir sebagai hasil zina;
b. bahwa dalam realitas di masyarakat, anak hasil zina seringkali terlantar karena laki-laki yang menyebabkan kelahirannya tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, serta seringkali anak dianggap sebagai anak haram dan terdiskriminasi karena dalam akte kelahiran hanya dinisbatkan kepada ibu;
c.  bahwa terhadap masalah tersebut, Mahkamah Konsitusi dengan pertimbangan memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk bertanggung jawab, menetapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang pada intinya  mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;
d. bahwa terhadap putusan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina, terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT:   
1.  Firman Allah SWT:
a. Firman Allah yang mengatur nasab, antara lain :

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. (QS. Al-Furqan : 54).
b. Firman Allah yang melarang perbuatan zina dan seluruh hal yang mendekatkan ke zina, antara lain:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً  يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)
c. Firman Allah yang menjelaskan tentang pentingnya kejelasan nasab dan asal usul kekerabatan, antara lain:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ  ادْعُوهُمْ ِلأَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. Al-Ahzab: 4 – 5).

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
“.... (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) “ (QS. Al-Nisa: 23).
d. Firman Allah yang menegaskan bahwa seseorang itu tidak memikul dosa orang lain, demikian juga anak hasil zina tidak memikul dosa pezina, sebagaimana firman-Nya:
وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain526. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS. Al-An’am : 164)
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS. Al-Zumar: 7)
2.  Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
a. hadis yang menerangkan bahwa anak itu dinasabkan kepada pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy), sementara pezina harus diberi hukuman, antara lain:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ قَالَتْ فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ.   رواه البخارى ومسلم
Dari ‘Aisyah ra bahwasanya ia berkata: Sa’d ibn Abi Waqqash dan Abd ibn Zam’ah berebut terhadap seorang anak lantas Sa’d berkata: Wahai Rasulallah, anak ini adalah anak saudara saya ‘Utbah ibn Abi Waqqash dia sampaikan ke saya bahwasanya ia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya. ‘Abd ibn Zum’ah juga berkata: “Anak ini saudaraku wahai Rasulullah, ia terlahir dari pemilik kasur (firasy) ayahku dari ibunya. Lantas Rasulullah saw melihat rupa anak tersebut dan beliau melihat keserupaan yang jelas dengan ‘Utbah, lalu Rasul bersabda: “Anak ini saudaramu wahai ‘Abd ibn Zum’ah.  Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah (dihukum) batu, dan berhijablah darinya wahai Saudah Binti Zam’ah. Aisyah berkata: ia tidak pernah melihat Saudah sama sekali. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا ابني، عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة في الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر. رواه أبو داود
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah  batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud)
b. hadis yang menerangkan bahwa anak hazil zina dinasabkan kepada ibunya, antara lain:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" . رواه أبو داود
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud)
c. hadis yang menerangkan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث "  رواه الترمذى -  سنن الترمذى 1717
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi)
d. hadis yang menerangkan larangan berzina, antara lain:
عن ‏أبي مرزوق  رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قال ‏غزونا مع ‏‏رويفع بن ثابت الأنصاري ‏ ‏قرية من قرى ‏‏المغرب ‏يقال لها ‏ ‏جربة ‏ ‏فقام فينا خطيبا فقال أيها الناس إني لا أقول فيكم إلا ما سمعت رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏يقول قام فينا يوم ‏ ‏حنين ‏ ‏فقال ‏ ‏لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره . أخرجه الإمام أحمد و أبو داود
Dari Abi Marzuq ra ia berkata: Kami bersama  Ruwaifi’ ibn Tsabit berperang di Jarbah, sebuah desa di daerah Maghrib, lantas ia berpidato: “Wahai manusia, saya sampaikan apa yang saya dengar dari rasulullah saw pada saat perang Hunain seraya berliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya menyirampan air (mani)nya ke tanaman orang lain (berzina)’ (HR Ahmad dan Abu Dawud)
e. hadis yang menerangkan bahwa anak terlahir di dunia itu dalam keadaan fitrah, tanpa dosa, antara lain:
عن ‏أبي هريرة ‏رضي الله عنه قال ‏‏قال النبي ‏صلى الله عليه وسلم ‏كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه  . رواه البخارى ومسلم
Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Setiap anak terlahir dalam kondisi fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani, atau majusi. (HR al-Bukhari dan Muslim)
3. Ijma’ Ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) apabila ada seseorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami, kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut.
وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم، وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان
Umat telah ijma’ (bersepakat) tentang hal itu dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an, maka hukumnya hukum li’an.
Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123) sebagai berikut:
وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه
Para Ulama bersepakat (ijma’) atas anak yang lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.
4.  Atsar Shahabat, Khalifah ‘Umar ibn al-Khattab ra berwasiat untuk senantiasa memperlakukan anak hasil zina dengan baik, sebagaimana ditulis oleh Imam al-Shan’ani dalam “al-Mushannaf” Bab ‘Itq walad al-zina” hadits nomor 13871.
5. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan menutup peluang sekecil apapun terjadinya zina serta akibat hukumnya.
6.  Qaidah ushuliyyah :

الأ صل في النهي يقتضي فساد المنهي عنه
“Pada dasarnya, di dalam larangan tentang sesuatu menuntut adanya rusaknya perbuatan yang terlarang tersebut”
لا اجتهاد في مورد النص
“Tidak ada ijtihad di hadapan nash”
7. Qaidah fiqhiyyah :

لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju"
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ أَوْ ضَرَرَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
"Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang resiko bahayanya lebih kecil."
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
MEMPERHATIKAN :         
1. Pendapat Jumhur Madzhab Fikih Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat hukum hubungan nasab, dan dengan demikian anak zina dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang menzinai, sebagaimana termaktub dalam beberapa kutipan berikut:
a. Ibn Hajar al-‘Asqalani:

نقل عن الشافعي أنه قال: لقوله “الولد للفراش” معنيان: أحدهما
هو له مالم ينفه، فإذا نفاه بما شُرع له كاللعان انتفى عنه، والثاني: إذا تنازع رب الفراش والعاهر فالولد لرب الفراش” ثم قال: “وقوله: “وللعاهر الحجر”، أي: للزاني الخيبة والحرمان، والعَهَر بفتحتين: الزنا، وقيل: يختص بالليل، ومعنى الخيبة هنا: حرمان الولد الذي يدعيه، وجرت عادة العرب أن تقول لمن خاب: له الحجر وبفيه الحجر والتراب، ونحو ذلك، وقيل: المراد بالحجر هنا أنه يرجم. قال النووي: وهو ضعيف، لأن الرجم مختصّ بالمحصن، ولأنه لا يلزم من رجمه نفي الولد، والخبر إنما سيق لنفي الولد، وقال السبكي: والأول أشبه بمساق الحديث، لتعم الخيبة كل زان
Diriwayatkan dari Imam Syafe’i dua pengertian tentang makna dari hadist “ Anak itu menjadi hak pemillik kasur/suami “ . 
Pertama : Anak menjadi hak pemilik kasur/suami selama ia tidak menafikan/mengingkarinya.  Apabila pemilik kasur/suami menafikan anak tersebut (tidak mengakuinya) dengan prosedur yang diakui keabsahannya dalam syariah, seperti  melakukan Li’an, maka anak tersebut dinyatakan bukan  sebagai anaknya.
Kedua : Apabila bersengketa (terkait kepemilikan anak) antara pemilik kasur/suami dengan laki-laki yang menzinai istri/budak wanitanya, maka anak tersebut menjadi hak pemilik kasur/suami.
Adapun maksud dari “ Bagi Pezina adalah Batu “ bahwa laki-laki pezina itu keterhalangan dan keputus-asaan. Maksud dari kata Al-‘AHAR dengan menggunakan dua fathah (pada huruf ‘ain dan ha’) adalah zina. Ada yang berpendapat bahwa kata tersebut digunakan untuk perzinaan yang dilakukan pada malam hari.
Oleh karenanya, makna dari keptus-asaan disini adalah bahwa laki-laki pezina tersebut tidak mendapatkan hak nasab atas anak yang dilahirkan dari perzinaannya.  Pemilihan kata keputus-asaan di sini sesuai dengan tradisi bangsa arab yang menyatakan “Baginya ada batu” atau : Di mulutnya ada batu” buat orang yang telah berputus asa dari harapan.
Ada yang berpendapat bahwa pengertian dari batu di sini adalah hukuman rajam.  Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah lemah, karena hukuman rajam hanya diperuntukkan buat pezina yang mukhsan (sudah menikah).  Di sisi yang lain, hadist ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan hokum rajam, tapi dimaksudkan untuk sekedar menafikan hak anak atas pezina tersebut. Oleh karena itu Imam Subki menyatakan bahwa pendapat yang pertama itu lebih sesuai dengan redaksi hadist tersebut, karena dapat menyatakan secara umum bahwa keputus-asaan (dari mendapatkan hak anak) mencakup seluruh kelompok pezina (mukhsan atau bukan mukhsan).
b. Pendapat Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab “I’anatu al-Thalibin” juz 2 halaman 128 sebagai berikut:
ولد الزنا لا ينسب لأب وإنما ينسب لأمه
Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya dinasabkan kepada ibunya.
c. Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla juz 10 halaman 323 sebagai berikut :
والولد يلحق بالمرأة إذا زنت و حملت به ولا يلحق بالرجل
Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.
2.  Pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam  kitab “al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq”:
وَيَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا وَاللِّعَانِ مِنْ جِهَةِ الأمِّ فَقَطْ  ؛ لأنَّ نَسَبَهُ مِنْ جِهَةِ الأبِ مُنْقَطِعٌ فَلا يَرِثُ بِهِ وَمِنْ جِهَةِ الأمِّ ثَابِتٌ فَيَرِثُ بِهِ أُمَّهُ وَأُخْتَه مِنْ الأمِّ بِالْفَرْضِ لا غَيْرُ وَكَذَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَأُخْتُهُ مِنْ أُمِّهِ فَرْضًا لا غَيْرُ
Anak hasil zina atau li’an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu, maka ia memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia mendapatkan bagian fardh (tertentu), tidak dengan jalan lain.
3. Pendapat Imam Ibn ‘Abidin dalam Kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin) sebagai berikut :
ويرث ولد الزنا واللعان بجهة الأم فقط لما قد مناه فى العصبات أنه لا أب لهما
Anak hasil zina atau li’an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, sebagaimana telah kami jelaskan di bab yang menjelaskan tentang Ashabah, karena anak hasil zina tidaklah memiliki bapak.
4. Pendapat Ibnu Taymiyah dalam kitab “al-Fatawa al-Kubra” :
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي اسْتِلْحَاقِ وَلَدِ الزِّنَا إذَا لَمْ يَكُنْ فِرَاشًا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ .كَمَا ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ { صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَلْحَقَ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ زَمْعَةَ بْنِ الْأَسْوَدِ ، وَكَانَ قَدْ أَحْبَلَهَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ ، فَاخْتَصَمَ فِيهِ سَعْدٌ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ ، فَقَالَ سَعْدٌ : ابْنُ أَخِي .عَهِدَ إلَيَّ أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ هَذَا ابْنِي . فَقَالَ عَبْدٌ : أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي ؛ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ لَك يَا عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ؛ احْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ } لَمَّا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ الْبَيِّنِ بِعُتْبَةَ ، فَجَعَلَهُ أَخَاهَا فِي الْمِيرَاثِ دُونَ الْحُرْمَةِ
Para ulama berbeda pendapat terkait istilkhaq (penisbatan) anak hasil zina apabila si wanita tidak memiki pemilik kasur/suami atau sayyid (bagi budak wanita).  Diriwatkan dalam hadist bahwa Rasulullah SAW menisbatkan anak budak wanita Zam’ah ibn Aswad kepadanya (Zam’ah), padahal yang menghamili budak wanita tersebut adalah Uthbah ibn Abi Waqqosh. Sementara itu, Sa’ad menyatakan :  anak dari budak wanita tersebut adalah anak saudaraku (Uthbah), dan aku (kata sa’ad) ditugaskan untuk merawatnya seperti anakku sendiri”.  Abd ibn Zam’ah membantah dengan berkata : “anak itu adalah saudaraku dan anak dari budak wanita ayahku, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku”.  Rasulullah SAW bersabda:  “anak itu menjadi milikmu wahai Abd ibn Zam’ah, anak itu menjadi hak pemilik kasur dan bagi pezina adalah batu”, kemudian Rasulullah bersabda : “Berhijablah engkau wahai Saudah (Saudah binti Zam’ah – Istri Rasulullah SAW)”, karena beliau melihat kemiripan anak tersebut dengan Utbah, maka beliau menjadikan anak tersebut saudara Saudah binti Zam’ah dalam hal hak waris, dan tidak menjadikannya sebagai mahram.
5. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dengan judul “Ahkam al-Aulad al-Natijin ‘an al-Zina” yang disampaikan pada Daurah ke-20 Majma’ Fiqh Islami di Makkah pada 25 – 29 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa, jika ada seseorang laki-laki berzina dengan perempuan yang memiliki suami dan kemudian melahirkan anak, terdapat ijma ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) yang menegaskan bahwa anak tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut melalui li’an. Sementara, jika ia berzina dengan perempuan yang tidak sedang terikat pernikahan dan melahirkan seorang anak, maka menurut jumhur ulama madzhab delapan, anak tersebut hanya dinasabkan ke ibunya sekalipun ada pengakuan dari laki-laki yang menzinainya. Hal ini karena penasaban anak kepada lelaki yang pezina akan mendorong terbukanya pintu zina, padahal kita diperintahkan untuk menutup pintu yang mengantarkan pada keharaman (sadd al-dzari’ah) dalam rangka menjaga kesucian nasab dari perlikau munkarat.
6. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa pada tanggal 3, 8, dan 10 Maret 2011.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Pertama:   Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).
  2. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
  3. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
  4. Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua:   Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah,  waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina  hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Ketiga:    Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
Keempat:    Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke  mudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
18 Rabi’ul Akhir1433 H
10 M a r e t 2012 M

Kamis, 19 Juli 2012

Makanan Sehat Agar Anak Cerdas

Ada lima bahan dasar makanan bergizi dan sehat untuk meningkatkan kecerdasan anak yang bisa diaplikasikan oleh ibu dengan berbagai bentuk dan sajian yang bervariasi. Lima Jenis bahan makanan tersebut adalah :

1. Ikan Salmon
Salmon merupakan sumber protein dan asam lemak esensial. Ikan ini mampu memberikan bangunan dasar yang kuat bagi otak dan saraf. Jika Anda kesulitan untuk membeli salmon segar, cobalah salmon kalengan dengan jumlah yang tidak terlalu besar.

2.Ubi dan kentang
Ubi dan kentang sarat dengan antioksidan dan vitamin A selain itu juga bisa merangsang produksi neuron baru. Sajikan dua pilihan makanan ini misalnya dengan memotong-motongnya, ditaburi dengan madu dan kayu manis dan kemudian dipanggang. Sajikan saat anak Anda menginnginkan makanan yang serba manis.

3. Telur
Pagi hari, mulailah dengan omelet. Bahan dasar omelet yaitu telur, merupakan sumber yang baik kolin yang akan mendukung peningkatan memori dan merupakan gizi penting bagi anak-anak.


4.Beri dan stroberi
Rasanya yang sedikit asam dari berbagai varian beri dan stroberi bisa Anda siasati dengan membuatnya menjadi smoothies atau jus segar. Makanan ini kaya akan antioksidan, meningkatkan koordinasi, kognisi dan memori yang data membantu anak melewati periode ketiga perkembangan otak.

5. Kacang-kacangan
Kacang-kacangan merupakan sumber asam lemak omega 3 yang membantu menjaga pembuluh darah otak tetap sehat dan mendorong sel-sel saraf agar berfungsi maksimal. Masaklah beberapa makanan dengan bahan dasar kacang-kacangan seperti kacang panjang, sup kacang merah atau sambal kacang. (OL-06)
Demikian postingan tentang

Rabu, 18 Juli 2012

Jilbab Anak Imajinatif

Jilbab anak inipun sangat mudah ditemukan di pertokoan atau di pasar-pasar dadakan. Penjualan jilbab anak tidak lagi didominasi oleh toko-toko busana muslim ternama. Produk jilbab anak sudah menjadi produk laris di pasaran sehingga para produsen kerudung orang dewasa dan busana muslim anak mulai merambah ke segmen pasar jilbab anak.

Pembelajaran Anak
Jilbab Anak di usia dini sebenarnya merupakan pembelajaran untuk anak mulai mengenakan busana muslim sejak dini. Tiada lain busana muslim ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada mereka agar menutup auratnya. Mengapa dimulai sejak usia dini? Agar mejadi suatu kebiasaan bagi mereka sejak kecil. Tidak pelu memaksakan namun semua berproses.
Tidak sedikit keluhan para ibu tentang susahnya meminta putrinya yang menginjak dewasa agar mengenakan jilbab. Hal ini terjadi karena tidak melewati pembiasaan dari kecil.
Sekolah anakpun sudah banyak memberlakukan aturan merangkaikan seragam sekolahnya dengan jilbab anak khusus putri. Atau paling tidak ada hari dimana anak-anak memakai busana muslim dan anak-anak putri diharuskan mengenakan jilbab di sekolahnya.

Desain Jilbab Anak
Para ibu juga tidak perlu bingung memilih jilbab anak. Karena saat ini jilbab anak sudah banyak yang didesain lucu, imajinatif  dan menarik. Ada jilbab anak dengan karakter hewan, buah-buahan, sayur-sayuran, tokoh kartun animasi, dan masih banyak mode jilbab anak lain yang tak kalah menariknya.
Karakter negeri dongeng pun rupanya menjadi ide cemerlang beberapa produsen jilbab anak. Dengan perpaduan jilbab dan busana muslimnya yang anggun mirip beberapa tokoh kartun negeri dongeng seperti cinderella, putri salju dll. Para produsen jilbab anak pun terus berkreasi mengeluarkan produk jilbab anak agar tidak membosankan. Karena mereka tahu karakter anak adalah suka mencoba dan cepat bosan. Kombinasi warna cerak dan aksesorispun  dipadupadankan. Desain bordir komputer pun menjadi pilihan hiasan jilbab anak. Bahan yang digunakan pun mengenakan bahan yang nyaman dan lembut serta tidak membuat anak menjadi gerah.

Faktor Susah Makan Pada Anak

Pemberian makan pada anak sering menjadi masalah buat orangtua, keluhan tersebut sering dikeluhkan orang tua kepada dokter yang merawat anaknya. Kesulitan makan karena sering dan berlangsung lama sering dianggap biasa. Sehingga akhirnya timbul komplikasi dan gangguan tumbuh kembang lainnya pada anak. Salah satu keterlambatan penanganan masalah tersebut adalah pemberian vitamin tanpa mencari penyebabnya sehingga kesulitan makan tersebut terjadi berkepanjangan .Dengan penanganan kesulitan makan pada anak yang optimal diharapkan dapat mencegah komplikasi yang ditimbulkan.
 
Gejala kesulitan makan pada anak antara lain : 
  1. Kesulitan mengunyah, menghisap, menelan makanan atau hanya bisa makanan lunak atau cair, 
  2. Memuntahkan atau menyembur-nyemburkan makanan yang sudah masuk di mulut anak,  
  3. Makan berlama-lama dan memainkan makanan, 
  4. Sama sekali tidak mau memasukkan makanan ke dalam mulut atau menutup mulut rapat, 
  5. Memuntahkan atau menumpahkan makanan, menepis suapan dari orangtua, 
  6. Tidak menyukai banyak variasi makanan dan 
Penyebab :
Faktor penyebab sangat banyak antara lain hilang nafsu makan, gangguan proses makan di mulut dan   pengaruh psikologis. Penyebab paling sering adalah hilangnya nafsu makan, diikuti gangguan proses makan

Penanganan Kesulitan Makan pada Anak 
  1. Pastikan apakah betul anak mengalami kesulitan makan cari penyebab kesulitan makanan pada anak,
  2. Identifikasi adakah komplikasi yang terjadi, 
  3. Pemberian pengobatan terhadap penyebab, 
  4. Bila penyebabnya gangguan saluran cerna (seperti alergi, intoleransi atau coeliac), hindari makanan tertentu yang menjadi penyebab gangguan.
Pemberian suplemen vitamin atau obat tertentu sering diberikan pada kasus kesulitan makan pada anak. Tindakan ini bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah, bila tidak disertai dengan mencari penyebabnya. Kadangkala pemberian vitamin atau obat-obatan justru menutupi penyebab gangguan tersebut, kalau penyebabnya tidak tertangani tuntas maka keluhan tersebut terus berulang. Bila penyebabnya tidak segera terdeteksi maka anak akan tergantung dengan pemberian vitamin tersebut Bila kita tidak waspada terdapat beberapa akibat dari pemberian obat-obatan dan vitamin dalam jangka waktu yang lama.

Stimulasi Dini, perlukah?

Banyak orangtua berpandangan bahwa sejak kecil anak harus distimulasi agar otak mereka berkembang dan tumbuh menjadi anak yang pintar. Namun, menurut Najelaa Shihab, praktisi pendidikan dari Sekolah Cikal, anggapan ini sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, untuk anak usia di bawah tiga tahun, stimulasi dini yang diberikan orangtua, misalnya dengan memberi mainan, sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kemampuan berinteraksi dan emosionalnya.
"Ketika bicara tentang stimulasi dini, banyak orang berasumsi ini (hanya) merupakan upaya untuk meningkatkan kecerdasan kognitif anak," tukas Najelaa kepada Kompas Female, usai talkshow "Mitos dan Fakta Stimulasi Dini di Rumah" yang digelar oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dalam rangkaian acara Breastfeeding Fair 2012 di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2012) lalu.
Tak salah memang, jika stimulasi dini pada anak berdampak pada peningkatan kemampuan kognitif. Hanya saja, stimulasi yang paling tepat adalah untuk meningkatkan kemampuan interaksi sosial dan emosionalnya. Dalam jangka panjang, kelak juga akan memengaruhi kemampuan kognitif anak.
Banyak cara yang bisa digunakan untuk menstimulasi anak, seperti dengan memberikan mainan, nonton televisi, membacakan cerita, dan lain sebagainya. Namun, stimulasi yang paling efektif adalah dengan berinteraksi dengan orang lain. "Bayi dan anak juga membutuhkan orang lain, selain keluarga. Bonding atau ikatan interaksi sosial ini sangat dibutuhkan anak untuk membantunya mengatasi masalah dan bersosialisi di dunia nyata yang nantinya akan mereka hadapi," bebernya.
Interaksi yang nyata dengan orang lain akan lebih mudah diserap anak dan mengembangkan kemampuan berpikir dan bersosialisasi dengan lebih baik dibandingkan dengan stimulasi dari gadget, televisi, atau hal lainnya. Anak juga akan terdorong untuk menjadi lebih peka pada kondisi sekitarnya, membantu mereka untuk bisa mengatasi berbagai masalah (problem solving), lebih bertanggung jawab, pandai bergaul, berempati, dan mengetahui reaksi orang terhadap berbagai hal yang mereka lakukan.
"Ketika orangtua berinteraksi dengan sang anak sebagai salah satu stimulasi yang dilakukan, maka anak akan lebih mampu mengetahui reaksi apa yang terjadi pada orangtuanya saat ia menangis. Inilah yang diperlukan anak, untuk bisa mengembangkan diri dan menjadi pelajaran untuk dirinya," tambahnya.
Dengan adanya stimulasi sejak dini, secara tak langsung kondisi emosional anak juga akan dilatih. Dengan interaksi nyata, anak akan berlatih untuk mampu mengendalikan emosi terhadap apa yang mereka alami. Pada akhirnya hal ini akan membantu anak untuk lebih sabar dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Interaksi sosial juga akan membuat anak mendapatkan pengalaman baru yang membuat mereka belajar, dan pada akhirnya bisa mengasah otak dan membuat mereka menjadi lebih pandai.
"Kurang tepat jika orangtua melakukan stimulasi sejak dini hanya untuk membuat anaknya pintar secara akademis (kognitif). Kepandaian itu adalah efek dari kemampuan mereka untuk bersosialisasi dan mengatur emosionalnya. Sehingga ketika stimulasi  untuk mengenalkan anak pada sisi sosialisasi dan emosi dilakukan dengan tepat, anak pasti akan pandai, dan bukan sebaliknya" pungkas Najeela.(sumber : KOMPAS.com)

Yuk,,,,ajari anak kita sholat

Sebenarnya mengajarkan anak shalat serta akan pentingnya shalat memang seharusnya sudah dimulai sejak dari janin.Ibu yang senantiasa menjaga wudhu serta shalatnya pada saat hamil berarti telah mengenalkan shalat kepada janin yang dikandungnya.Makna bacaan shalat akan terekam dan akan memberikan pengaruh positif bagi sang janin.Mau seperti apa anak kita, maka penanaman hal-hal yang kita inginkan dimulai dari dalam kandungan.Dan mengajarkan anak shalat adalah sangat penting dimulai sejak sedini mungkin

Semua bermula dari keteladanan orang tua.Menyaksikan kedua orang tuanya melakukan shalat lima waktu setiap hari sejak dini, membuat anak terpicu untuk meniru.Ketika anak memasuki usia sekolah, yaitu sekitar usia 7 tahun, maka mulailah anak untuk siap mamasuki masa untuk mempelajari tata shalat yang benar.


Beberapa cara yang dapat dilakukan pada fase ini, yaitu mengajarkan rukun-rukun shalat melaui pendekatan praktek langsung.Misalnya pada waktu-waktu shalat orangtua mengajak anak untuk langsung melakukan shalat dengan bimbingan.Mulai dari tatacara thaharah serta berwudhu pada anak, bagaimana membentuk barisan, shaf-shaf pada shalat diikuti dengan praktek shalat yang benar serta menghapalkan doa-doa secara bertahap.

Ketika anak berusia sepuluh tahuan anak belum juga mau mengikuti perintah shalat.Maka kita diingatkan dengan sebuah hadist yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun dan jika telag berumur sepuluh tahun, namun tidak mau mengerjakan shalat maka pukullah.”
Ungkapan ini perlu pula dimaknai dengan hati-hati dan juga secara arif. Karena makna “pukullah” di sini tentu bukan melakukan hukuman dengan kekerasan secara fisik yang menyakitkan dan melukai anak, akan tetapi bahwa orang tua harus menunjukkan ketidaksenangan dan konsekuensi yang sangat tegas saat anak menolak shalat.

Setiap pencapaian anak dalam belajar shalat merupakan sebuah prestasi baginya.Sudah selayaknyalah kita sebagai orang tuanya memberikan penghargaan.Penghargaan tidak hanya diberikan atas prestasi akademik formal, tetapi hendaknya penghargaan diberikan ketika anak mengerjakan shalat lima waktu atau mampu membaca ayat-ayat Al-Qur’an.
Penghargaan sebagai bentuk ekspresi agar anak mengetahui bahwa hal tersebut memang benar-benar sebuah prestasi yang membanggakan sekaligus membahagiakan orangtuanya.Dengan adanya penghargaan inipun, akan menumbuhkan sikap menghargai.Jika orang tua mampu menghargai prestasi anak dalam hal ibadah, maka sang anak pun akan menghargai ibadah itu.

Penghargaan ini pun tidak selalu diberikan atau pun diekspresikan dalam bentuk barang, apalagi barang-barang yang mewah dan berlebihan.Tetapi bisa disampaikan dengan ucapan terima kasih,pelukan dan ciuman penuh kasih sayang serta belaian yang diberikan sesudah anak mengerjakan shalat juga merupakan penghargaan yang tidak dapat diukur dengan materi.

Dan bagi anak-anak, guru yang paling baik itu adalah contoh yang benar dari kita sebagai orang tuanya.Semua orang sepakat bahwa mengajar dengan praktik dan memberi contoh secara langsung jauh lebih berpengaruh positif pada pemahaman anak daripada hanya teori semata.(sumber : abufarras.blogspot.com)

Penyebab Peyang Pada Bayi dan Cara Mengatasi

informasitips.com – Setelah seorang ibu melahirkan, biasanya sering mendapat nasihat agar mengubah-ubah posisi tidur bayi yang baru dilahirkannya. Alasan utamanya agar kepala si bayi tidak peyang karena tidur terlentang terus-menerus.
Bahkan, ada pula yang menyarankan untuk membeli bantal bayi yang berisi beras dan kulit kacang hijau yang sudah diolah. Hal ini dikarenakan selain “isi bantal” yang bergeser ketika bayi bergerak dapat memberikan pijatan pada kepala bayi, bantal khusus ini juga dapat membentuk kepala bayi menjadi bulat sempurna secara alami.
Penyebabnya:
  1. Craniosynostosis yang merupakan sebuah keadaan medis dimana pembentukan antara tulang tengkorak kepala pada bayi terbentuk secara prematur. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya ketidaknormalan pada bentuk tulang tengkorak kepala bayi. Apabila Craniosynostosis merupakan penyebab peyang pada kepala Anda, segera lakukan tindakan medis karena hal ini berbahaya, yakni dapat menyebabkan penekanan pada otak bayi Anda.
  2. Selama proses kelahiran kepala bayi Anda dengan kondisi tulang tengkoraknya yang belum kokoh atau rapuh, melewati terowongan sempit pada tulang panggul sehingga bentuknya berubah. Kepala bayi biasanya akan kembali berbentuk bulat normal dalam waktu sekitar enam minggu setelah kelahiran. Tapi terkadang kepala bayi tidak kembali ke bentuk normal dan bentuk kepala di bagian belakang atau sisi kepalanya berbentuk rata. Kondisi kepala bayi berbentuk asimetris atau tidak rata ini dikenal dengan istilah deformational plagiocephaly atau flat head syndrome.
  3. Akibat tekanan pada satu sisi kepala secara signifikan dan terus-menerus. Menurut dr. Eric Gultom, SpA dari bagian perinatologi RSUPN Cipto Mangunkusumo, kepala bayi baru lahir belum menyatu tulang-tulangnya, jaringan-jaringannya belum tumbuh, masih longgar, dan banyak air. Hingga, bila ada tekanan pada satu sisi yang signifikan dan terus-menerus, menyebabkan kepalanya jadi peyang. Tapi begitu tekanan pada satu sisi ini hilang, peyangnya juga hilang karena tengkoraknya masih berkembang dan tumbuh. Jadi masih banyak pertumbuhan yang akan terjadi seperti daging, kulit, otak, dan tulang kepalanya, hingga peyangnya bisa hilang dan kepala jadi bagus kembali.
  4. Lebih lanjut dr. Eric Gultom, SpA juga menerangkan bahwa faktor keturunan dapat menyebabkan kepala si kecil peyang. Misalnya salah satu orang tua si anak memiliki kepala bagian belakang yang datar atau tidak bulat. Kondisi ini biasanya menyebabkan kecemasan dan kepanikan pada orang tua yang kurang memahami hal ini.
Bentuk kepala bayi Anda masih akan terus berubah sampai usia 18 bulan. Hal ini karena sambungan antar tulang-tulang tengkorak yang terdiri dari tulang rawan dan ubun-ubun baru mulai mengeras di usia 9 bulan dan menutup sempurna pada usia 18 bulan. Apabila bayi Anda masih dalam kurun waktu usia ini, artinya Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap bentuk kepala bayi Anda yang tampak rata atau peyang.
Apabila tidak dikoreksi bentuk kepala peyang diduga dapat menimbulkan beberapa gangguan kesehatan dan mempengaruhi penampilan fisik kepala si kecil kelak. Oleh karena itu sebaiknya Anda melakukan pencegahan dan penanganan pada bayi Anda sedini mungkin, sehingga fisiknya kelak bisa berkembang dengan baik dan sempurna.


Gangguan kesehatan yang kemungkinan timbul:
  1. Kondisi Kepala bayi berbentuk asimetris atau peyang diduga dapat menyebabkan infeksi telinga, menurut penelitian terakhir. Teori perubahan bentuk kepala ini dapat menekan saluran eustasia yang menghubungkan bagian telinga tengah dengan nasopharynx. Masalah akan timbul jika saluran ini tidak dapat mengeluarkan cairan dari telinga tengah, sehinga akan terjadi pengumpulan bakteri dan inilah yang memicu terjadinya infeksi telinga.
  2. Gangguan kesehatan lainnya yang kemungkinan disebabkan oleh bentuk kepala yang rata atau peyang antara lain posisi mata, telinga dan gigi yang tidak pada tempatnya, perkembangan psikologi dan motorik yang lebih lambat, serta gangguan temporomandibular joint atau nyeri pada pertemuan antara tulang rahang dengan tengkorak kepala.
Cara mencegah dan mengatasi agar kepala bayi tidak peyang
  1. Sebaiknya tetap tidurkan bayi Anda dalam posisi terlentang karena hal itu efektif mencegah resiko Sudden Infant Death Syndrome (SIDS) atau sindrom kematian mendadak pada bayi. Menurut penelitian SIDS banyak terjadi pada bayi yang suka tidur tengkurap, kemungkinan kematian disebabkan karena bayi tersedak atau tercekik saluran nafasnya sehingga napasnya berhenti. Bayi boleh tidur tengkurap asalkan tetap dalam pengawasan Anda (misalnya pada siang hari) dan pastikan disekitar bayi Anda jangan sampai ada yang mengganggu atau menghalangi jalan pernafasannya.
  2. Bayi yang berusia kurang dari 3 bulan, biasanya posisi tidurnya hanya dalam keadaan terlentang saja, karena memang kemampuan motoriknya masih terbatas. Anda bisa mengubah posisinya tidur bayi Anda dengan memiringkan ke kanan atau kiri dan ditengkurapkan. Sekali lagi, bayi boleh tidur tengkurap asalkan tetap diawasi oleh Anda untuk mencegah tersedak atau tercekiknya saluran pernafasan bayi.
  3. Pada waktu bermain, sering-seringlah membaringkan bayi Anda dalam keadaan tengkurap dan bertumpu pada perutnya atau biasanya disebut “tummy time”. Posisi ini sangat baik untuk perkembangan bayi karena selain sebagai terapi untuk mencegah peyang pada kepala bayi, posisi ini juga membuat otot lengan, leher, pundak, dan dada bayi Anda semakin kuat. Tapi biasanya bayi kurang nyaman karena mereka masih belum memiliki kekuatan untuk menahan kepala mereka. Buatlah “tummy time” yang menyenangkan untuk bayi Anda dengan meletakkan bayi di atas dada (posisi Anda dalam keadaan terlentang) atau Anda ikut memposisikan diri dalam keadaan tengkurap bermain dengan mainannya bersama-sama.
  4. Bayi yang sering tertidur dalam gendongan juga diduga dapat memiliki kepala yang peyang. Sebaiknya sering-seringah mengubah posisi gendongan Anda, jangan biarkan bayi tertidur pada posisi yang sama terlalu lama. Renggangkan juga ikatan gendongan bayi anda agar tidak terlalu kencang mengikat.
  5. Bila Anda melihat bahwa salah satu sisi kepala bayi Anda tidak rata atau peyang, coba rangsang dan latih bayi Anda untuk mengubah posisi tubuhnya (dari sisi kepala yang peyang) ke arah Anda. Gunakan mainan lucu dengan warna dan suara yang menarik perhatiannya. Gerakkan secara perlahan ke arah Anda dan biarkan si kecil memutar kepalanya dan merubah posisi tubuhnya.
  6. Berikan bayi Anda pandangan baru dengan mengubah posisi tempat tidurnya supaya dia dapat melihat dari sisi yang berbeda-beda. Misalnya dengan meletakkan posisi tempat tidur bayi Anda pada tempat yang berlawanan dengan arah pintu. Sehingga saat Anda datang, bayi Anda akan memutar kepalanya untuk melihat ke arah Anda datang.
  7. Singkirkan mainan yang tidak diperlukan dari tempat tidur bayi Anda, sehingga dia bisa bebas berpindah posisi atau tidak terbatas dengan posisi terlentang saja.
  8. Ketika menyusui bayi Anda, selalu membiasakan ganti-ganti posisi menyusui di kanan dan kiri, misalnya tidak hanya di sebelah kiri saja hanya karena ini arah favoritnya. Kebiasaan bayi harus dirubah dan akan berubah dengan dibiasakan juga.
  9. Sebaiknya hindari bayi untuk tertidur di kursi mobil khusus bayinya (ketika tidak berada di dalam kendaraan) dan kursi goyangnya karena diperkirakan akan memperburuk masalah.
  10. Apabila perubahan posisi tidur bayi dan cara-cara di atas tidak berhasil, anda dapat mencoba menggunakan metode pengobatan bayi mengenakan helm khusus (cranial remoulding orthosis ) yang dapat memperbaiki bentuk kepalanya yang abnormal. Selama bertahun-tahun helm ini terbukti dapat mengobati kasus-kasus kelainan bentuk kepala. Pengobatan umumnya membutuhkan waktu antara 3 sampai 4 bulan, tetapi bervariasi tergantung pada usia bayi dan keparahan dari asimetri tengkorak kepalanya.